Dewan Akan Adakan Rapim Tanggapi Soal Kenaikan Tarif PDAM  

Senin, 14 Januari 2019 - 20:49:22


Dewan Kota Jambi akan mengadakan Rapim terkait kenaikan tarif PDAM
Dewan Kota Jambi akan mengadakan Rapim terkait kenaikan tarif PDAM /

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi mendatangi Gedung DPRD Kota Jambi, guna meminta dukungan penolakan kenaikan tarif PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Senin(14/1).

Kedatangan YLKI mendapat respon baik.

Ketua DPRD Kota Jambi, M Nasir langsung memubuhkan tanda tangannya di spanduk yang disediakan YLKI Jambi dan diikuti oleh anggota DPRD lainnya.

Usai melakukan tandatangan rombongan dibawa masuk ke ruangan rapat B dan dilakukan hearing yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Jambi M.Nasir dan dihadiri oleh anggota DPRD Sutiono serta Ketua Komisi lV DPRD Kota Jambi, Abdullah Thaif.

M.Nasir mengatakan bahwa masalah kenaikan PDAM Tirta Mayang yang mencapai 100 persen memang sudah menjadi kegelisahan warga Kota Jambi, maka dari itu sebagai dewan yang menjalankan legeslasinya Nasir mengatakan akan segera melalukan Rapim (Rapat Pimpinan).

"Yang jelas semua fraksi sudah menolak kenaikan tarif PDAM, kita sudah merekomendasikan dan wewenang kita hanya sebatas itu saja,dalam waktu dekat segera kita tindak lanjuti, karena memang tarif PDAM ini menjadi kegelisahan warga,"ujarnya.

M.Nasir menyampaikan bahwa jika PDAM mendapati keuntungan dari kenaikan tarif tersebut, maka keuntungan sebagian yang didapati oleh PDAM tidak halal alias haram, apa lagi ditambah dengan layanannya tidak memadai.

"Jika dalam satu bulannya dia mendapat keuntungan, maka saya simpulkan sebagian pendapatan PDAM tidak halal, karena tidak sesuai dengan mekanismenya belum lagi ditambah dengan kekurangan-kekurangan dalam pelayananya, misalnya yang terhitung adalah anggin bukan air,"ujarnya.

Dalam aksi tersebut, Ketua YLKI Jambi Ibnu Kholdun mengatakan bahwa kenaikan tarif pembayaran PDAM jelas meemberatkan masyarakat Kota Jambi, khususnya para pelanggan PDAM Tirta Mayang.

Ada 4 poin yang menjadi tuntutan dari YLKI, Menolak kenaikan tarif pembayaran PDAM Tirta Mayang, Menolak pemberlakuan minimum cas pengguna air PDAM sebesar 10 kubik untuk rumah tangga dan 15 kubik untuk pelaku usaha.

Mendesak Walikota Jambi dan DPRD Kota Jambi untuk mencabut keebijakan yang dikeluarkan direksi PDAM Tirta Mayang, Meminta instansi terkait seperti BPK mengaudit keuangan dari PDAM ini.

Ibnu Kholdun mengatakan bahwa saat ini pihaknya datang di gedung DPRD kota Jambi,untuk meminta dukungan dari wakil rakyat terkait penolakan tarif PDAM Tirta mayang tersebut.

"Aksi kita sudah mendapat dukungan dari ketua DPRD Kota Jambi dan anggota DPRD, ketua DPRD juga sudah tandatangan,"ujarnya.

 

 

Reporter : Musriah

Editor     : Ansori